Eddies Adelia Tersangka karena Kasus Suaminya?




Eddies Adelia (vivanews/ Shally)




Eddies Adelia (vivanews/ Shally)



VIVAlife - Aktris Eddies Adelia kembali dipanggil Direskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus penipuan yang menimpa suaminya, Ferry Setiawan.

Menurut kabar yang beredar, Eddie dipanggil karena ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi kabar tersebut, wanita berusia 34 tahun itu dengan tegas membantahnya.


Menurutnya sampai hari ini statusnya masih sebagai saksi. "Saya tetap sebagai saksi. Emang puas ya kalau aku jadi tersangka?" ucapnya usai jalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2014.


Kuasa hukum Eddies, Radhitya Yosodiningrat mengatakan kehadiran pemain film 'Kejar Jakarta' itu ke Polda untuk melengkapi berkas yang kurang terkait aliran dana dari suami Eddies.


"Gosip itu, nggak ada buktinya. Masih sebagai saksi karena ada yang belum jelas, jadi ditanya lagi. Berkas ada yang kurang juga, jadi perlu ditambahin," tambahnya.


Eddies pun pasrah menjalani cobaan yang sedang ia hadapi kini. Ia mengaku sedang tidak enak badan saat hadir siang tadi.


"Kondisi saya sudah pasrah, ikhlas, jalaninya secara lapang dada. Iya lagi flu nih saya. Doain ya semoga cepet selesai," ungkapnya.


Berkas Ferry sendiri belum bisa dinyatakan lengkap. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, pihak penyidik juga masih menunggu kabar dari kejaksaan terkait kasus tersebut.


Seperti diketahui, suami Eddies ditangkap dan ditahan atas kasus penipuan sejak 18 Oktober tahun lalu. Ferry ditangkap aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh Apriyadi dalam laporan bernomor LP: 3330/IX/2013/PMJ/ Ditreskrimsus, tanggal 24 September 2013 lalu.


Ferry diketahui menawarkan investasi batubara fiktif, dengan motif memasok batubara ke PT PLN Batubara. Korban kemudian menyanggupi untuk memberikan suntikan dana ke perusahaan tersangka dengan persyaratan memberikan fee Rp 12 ribu per metrik ton setiap shipment terhitung 7-10 hari setelah penyerahan uang dari pelapor.


Akibat dugaan penipuan itu, korban merugi lebih dari Rp21 miliar.