Pengacara Kukuh Guntur Bumi Tak Bersalah




Puput Melati dan UGB (VIVAnews/Beno Junianto)




Puput Melati dan UGB (VIVAnews/Beno Junianto)



VIVAlife - Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Guntur Bumi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu 27 Agustus 2014. Guntur Bumi pun terlihat tenang selama jalannya persidangan.

Kuasa hukum Guntur Bumi, Afrian Bondjol, berharap majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan kurungan penjara selama 4 bulan yang disampaikan jaksa penuntut umum minggu lalu.


"Kami minta majelis hakim membebaskan dari tuntutan, karena apapun yang didakwakan JPU tak terbukti,” ujar Bondjol kepada VIVAlife, Rabu 27 Agustus 2014.


Seperti diketahui Guntur Bumi dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Guntur Bumi didakwa melakoni penipuan berkedok pengobatan alternatif selama dua tahun lebih.


Mendengar permintaan pihak terdakwa, pihak Jaksa penuntut umum meminta waktu hingga minggu depan untuk memberikan tanggapan.