Pledoi Ditolak, UGB Dituntut 4 Bulan Penjara




Pledoi yang diajukan oleh UGB ditolak. (VIVAnews/Rizky Sekar Afrisia)




Pledoi yang diajukan oleh UGB ditolak. (VIVAnews/Rizky Sekar Afrisia)



VIVAlife - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan Ustaz Guntur Bumi (UGB) atas kasus penipuan berkedok pengobatan. JPU tetap menyatakan suami dari Puput Melati tersebut bersalah.


"Menolak seluruh pledoi terdakwa. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara hukum," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2014.


JPU juga tetap memberikan tuntuan empat bulan penjara kepada UGB. Pasalnya, UGB terbukti telah melakukan tindakan penipuan yang masuk dalam pasal 378 KUHP.


"Menjatuhi hukuman pidana selama empat bulan penjara serta pengembalikan barang bukti," kata JPU.


Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Pada saat itu hakim akan membacakan putusan atas UGB. (ren)