Syahrini Bantah Sebagai Pemilik Tempat Karaoke Ilegal




Syahrini bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2014). (VIVAnews/Muhamad Solihin)




Syahrini bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2014). (VIVAnews/Muhamad Solihin)



VIVAlife - Belum lama ini salah satu outlet KTV Princess Syahrini yang terletak di Tangerang, Banten, harus ditutup secara paksa. Outlet tersebut dianggap telah melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda) yang terdapat di wilayah itu.

Menanggapi masalah ini, Syahrini bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea langsung menggelar jumpa pers. Hotman membantah bahwa Syahrini pemilik dari tempat karaoke yang ditutup tersebut.


"Syahrini bukan pemilik karaoke di Tangerang. Dia hanya memberikan hak franchise outlet kepada pihak ketiga yang bukan perusahan dari


Tidak hanya itu, Hotman Paris menampik kliennya mengoperasikan tempat karaoke secara ilegal. Justru yang mengoperasikan rumah karaoke tersebut adalah PT Hengen Suara Abadi.


"Itu fitnah! PT Hengen Suara Abadi lah yang dapatkan hak atau kontrak pemiliki franchise


Hanya saja Hotman mengakui perusahaan tersebut masih dalam proses perizinan untuk usaha. Ia menduga masalah itu bisa muncul ke permukaan karena adanya ketidaksabaran.


"Memang diakui PT ini masih urus izin ke pemda. Mungkin orang pihak ketiga tidak sabar, belum ada izin sudah buka. Syahrini juga tidak tahu kalau mereka sudah mengoperasikan," ujarnya.


Penutupan Karaoke KTV Princess Syahrini itu sendiri dilakukan karena dianggap telah melanggar empat perda sehingga izin yang dikeluarkan harus bersyarat.


Penutupan rumah karoke inipun langsung dibuat oleh si pelantun Jangan Memilih Aku tersebut. "Saya sendiri yang menutup langsung outlet karaoke tersebut," kata Syahrini dengan lantang. (ita)