Komnas HAM Sesalkan Pelarangan Pemutaran "Senyap"


VIVAlife - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan pelarangan pemutaran film "Senyap" (The Look Of Silence) oleh Lembaga Sensor Film (LSF). Hal tersebut dipandang sebagai pembatasan kebebasan berpikir masyarakat.


"Sampai pada hari ini ternyata masih ada beberapa daerah yang mendapat pelarangan (memutar film Senyap)," kata Komisioner Komnas HAM M Nurkhoiron saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2015.


Nurkhoiron menjelasakan, LSF telah mengirimkan surat resmi kepada Komnas HAM guna melarang pemutaran film tersebut Pada 29 Desember 2014. "Isinya film itu tak laik diputar di umum," ucapnya.


Film tersebut diklaim mengarahkan penonton bersimpati kepada PKI dan ajaran komunisme.


Tudingan tersebut dibantah Nurkhoiron. "Film ini justru mendukung mandat Komnas HAM dalam rangka penguatan hak asasi manusia dan rekonsiliasi bangsa. Kami menyesalkan sikap lembaga sensor film yang justru melanggar dan tak sesuai semangat UU Film," ucapnya.


Praktik penyensoran dan pelarangan film juga mengembalikan sejarah bangsa ke masa Orde Baru yang refresif dan otoriter. Padahal, tutur Nurkhoiron, Senyap justru mendapat apresiasi positif dari Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan.


Seperti diketahui, Senyap berkisah tentang keluarga yang menjadi korban tragedi 1965. Keluarga korban mendatangi setiap pembantai guna berdialog dan melihat perspektif mereka terhadap peristiwa tersebut.


Dikatakan Nurkhoiron, film yang disutradrai Joshua Oppenheimer itu berbeda dengan film pengkhianatan G-30S/PKI yang wajib ditonton masyarakat. Nurkhoiron mengatakan, Senyap merupakan film yang memiliki peluang guna didiskusikan. Akan tetapi, alih - alih didiskusikan, film tersebut malah dilarang diputar.


Hal senada disampaikan Alex Sihar dari Dewan Kesenian Jakarta. "Film adalah produk kesenian dan kebudayan yang cerdas," kata Sihar. (ren)


Baca juga: