Kiki Amelia (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
Kiki Amelia (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
VIVAlife - Sidang cerai Kiki Amalia dan Markus Horison masih terus berlanjut dan memasuki babak baru. Meski Kiki sudah mencabut tuntutan soal nafkah Rp10juta per bulan, namun ia tetap menuntut Hak Idah dan Hak Mut'ahnya.
Menurut kuasa hukum Kiki, Aulia Fahmi, hak tersebut merupakan hak yang harus diterima Kiki. "Kita tetap pada jawaban kita, meminta hak idah dan hak mut'ah, karena itu konsekuensi logis, hak yang harus diterima Kiki Amalia," ujarnya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 11 Maret 2013.
Menurutnya, Kiki berhak menerima sejumlah uang sesuai ketentuan. Namun, Fahmi melanjutkan baik Kiki dan Markus belum menemukan titik terang jumlah yang diterima Kiki.
"Tadi hakim lihat ada beberapa hal yang nggak ketemu, untuk hak idah sebesar Rp30 juta, dan hak mut'ah sebesar Rp 20 juta. Uang idah dibayar Markus selama satu tahun," jelasnya.
Akhirnya majelis hakim memberikan kesempatan pada pihak Markus untuk memberikan jawaban atas hak tersebut juga mengenai harta bersama.
"Tadi majelis hakim memberi kesempatan sekali lagi pihak Markus untuk memberikan jawaban atas tuntutan hak Idah dan hak Mut'ah tadi, serta pembagian harta bersama," ucapnya.
Sebelumnya, Kiki dan Markus juga memiliki harta bersama yang berbentuk mobil Mazda CX7. Masing-masing kuasa hukum sepakat agar harta itu dibagi dua. Namun bagaimana teknisnya masih dibicarakan.
"Harta terfokus pada mobil Mazda CX7, tadi sempat ngobrol dengan kuasa hukum Markus seperti ada titik terang tinggal realisasi, dibagi dua atau dijual bersama perhitungan akan diatur kemudian hari," ungkap Fahmi.
Sidang pun akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda bantahan dari pihak kuasa hukum Markus, terkait harta bersama. (sj)