Inul Daratista (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
Inul Daratista (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
VIVAlife - Bisnis karaoke milik Inul Daratista, Inul Vizta, digugat oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dengan tuduhan melanggar hak cipta. Pedangdut asal Jawa Timur itu dianggap mencederai hak musisi yang dinaungi KCI dan lagunya diputar di bisnis karaoke Inul.
Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Inul menegaskan dirinya tidak melanggar hak cipta. Hingga saat ini, perjanjian lisensi antara KCI dan Inul Vizta masih berlaku.
Artinya, Inul masih membayar royalti terhadap lagu-lagu yang diputar di bisnisnya. "Selama ini tarif Rp3,5 juta per outlet. Secara tiba-tiba KCI naikkan menjadi Rp720 ribu per kamar, atau Rp21 juta per outlet. Naik 7 kali lipat," terang Hotman saat ditemui di kantornya, kawasan Sudirman, Senin, 1 April 2013.
Inul sendiri menampik pernyataan KCI bahwa pihaknya selalu kurang dalam membayar royalti. Pasalnya, hingga saat ini ia tak merasa ada kesepakatan baru soal harga. "Kalau kurang, seharusnya ada kesepakatan baru. Tapi ini nggak sampai ke situ," ujar Inul.
Bahkan lanjut Inul, sampai saat ini tidak ada pula kuitansi yang menyebutkan pihaknya kurang membayar. Menurutnya, seharusnya royalti yang ditagih KCI berkurang sejak lembaga kolektif itu tak lagi menjadi anggota CISAC (The International Confederation of Societies of Authors and Composers). KCI tak lagi memiliki kewenangan menagih royalti lagu impor.
Karenanya, Inul mengaku siap melawan KCI dalam forum hukum. Ia juga siap menuntut KCI atas pencemaran nama baik karena merasa pihaknya dituduh melanggar hak cipta. Hanya saja, saat ini dirinya tak ingin memperkeruh suasana dan masih tetap pada kesepakatan untuk membayar pada KCI sesuai nominal awal.
"Saya tidak mau ribut. Tujuan kita baik, masih memberi kesempatan pencipta lagu supaya punya uang saku dari kita. Kalau KCI masih kurang, monggo dibicarakan lagi," tutur Inul. (eh)