KCI Naikkan Tarif, Inul Vizta Hapus Lagu Lama dan Daerah




Hotman Paris dan Inul Daratista (VIVAnews/Beno Junianto)




Hotman Paris dan Inul Daratista (VIVAnews/Beno Junianto)



VIVAlife - Gugatan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) pada bisnis karaoke Inul Vizta berujung pada perdebatan yang makin sengit. Inul Daratista sebagai pemilik bisnis karaoke itu menganggap KCI menaikkan tarif secara mendadak dan sepihak, sehingga tak sesuai kesepakatan awal. Sebaliknya, menurut Darma Oeratmangun Ketua KCI, perjanjian itu sudah diperbaharui sejak awal tahun 2012.


KCI juga membantah disebut menaikkan tarif dari Rp3,5 juta per tahun menjadi Rp720 ribu per ruangan per tahun. Menurutnya, yang dilakukan KCI hanya mengembalikan ke harga dasar yang semestinya berlaku. "Tarif yang diberlakukan sebelumnya merupakan yang paling rendah di dunia. KCI hanya menghilangkan diskon hingga 70 persen per kamar. Ini hanya pembaharuan tarif," kata Darma saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 2 April 2013.


Ia pun tak masalah jika akhirnya Inul memilih menghapus lagu-lagu yang bernaung di bawah KCI untuk tak lagi diputar di karaokenya. Pihaknya tak merasa rugi, karena lagu lawas dan daerah yang dinaunginya masih selalu banyak peminat. "Buktinya dari Maret juga masih ada. Jangan habis manis sepah dibuang," ia menambahkan.


Belajar dari pengalaman menuntut Inul Vizta di Manado dan Makassar, Darma optimistis pihaknya akan menang kali ini. Pasalnya, outlet Inul Vizta di dua daerah itu dinyatakan kalah dan harus membayar royalti sesuai yang ditetapkan KCI.


Sebagai ketua, Darma menegaskan ini sebenarnya bukan perkara uang semata. Ia mengaku ingin membenahi dan memberlakukan sistem yang baik untuk memberikan royalty pada pencipta lagu di Indonesia.


"Jadi kalau manajemen lama memberlakukan diskon sampai 70 persen, itu harus diubah," tegasnya.


Sebelumnya Inul angkat bicara soal gugatan KCI kepada dirinya. Melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, Inul mengaku tidak pernah melakukan kontrak baru dengan harga baru yang dipasang pihak KCI.


"Selama ini tarif Rp3,5 juta per outlet. Secara tiba-tiba KCI naikkan menjadi Rp720 ribu per kamar, atau Rp21 juta per outlet. Naik 7 kali lipat," ujar Hotman. (sj)