Ini Cara Inul Melawan Gugatan KCI




Inul Daratista (Winda Yanti)




Inul Daratista (Winda Yanti)



VIVAlife- Pedangdut Inul Daratista patut bernafas lega karena akhirnya, gugatan Karya Cipta Indonesia (KCI) terhadap bisnis karaokenya ditolak oleh Majelis Hakim.


Itu merupakan hasil sidang putusan kasus Inul vs KCI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2013. Setelah hakim memutuskan, Hotman Paris Hutapea langsung berteriak 'Inul Menang!' sambil menyalami pengacara KCI.


Usai sidang, Hotman menerangkan pihaknya bisa menang karena gugatan yang dilayangkan KCI sebenarnya salah konsep. Sehingga, menurut Hotman, pihaknya sudah menang sebelum berperang. "Yang digugat PT Inul Vizta, dia salah gugat orang. Putusannya mengikat semua karaoke Inul Vizta di Indonesia. Padahal pemilik Inul Vizta itu beda-beda," jelas Hotman.


Ia melanjutkan, strategi yang digunakan adalah menyerang teknik pembuatan surat yang salah total karena kepemilikan karaoke yang sebenarnya bukan hanya Inul Daratista seorang. "Jadi kami sudah menang di eksepsi," katanya sambil tersenyum.


Menurutnya, itu karena KCI sebenarnya tak memahami bahwa pemilik beberapa gerai karaoke Inul Vizta yang digugatnya itu berbeda-beda.


Sementara itu, Arjo Pranata kuasa hukum KCI mengaku legowo gugatan pihaknya ditolak. Ia belum bersedia pihaknya disebut 'kalah'. "Hukum itu dua jenis, positif dan negatif. Artinya menang atau kalah. Tapi ini bukan pokok perkara, maka tidak ada yang menang maupun kalah. Karena ini belum masuk pokok perkara, jadi belum bisa dinyatakan kalah," katanya menerangkan. (eh)