Bjah Eks 'The Fly' Positif Mengkonsumsi Narkotika




Bjah (VIVAnews/Muhamad Solihin)




Bjah (VIVAnews/Muhamad Solihin)



VIVAlife - Mantan vokalis The Fly, Bjah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Itu disampaikan Brigjenpol Armad Depari, Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Baskrim Polri di kawasan Cawang, Kamis, 20 Juni 2013.


Ia termasuk satu dari tiga lelaki yang ditangkap dalam penyergapan semalam di diskotek V2, kawasan Harmoni, Jakarta Barat. "Atas nama MH alias BJ, yang kedua MW, ketiga NHM alias NH," ujar Armand.


Ia membenarkan, profesi MH alias BJ adalah mantan penyanyi atau vokalis. Menurut hasil pemeriksaan tes urine, ditemukan kandungan amphetamine alias shabu dan happy five (H-5) dalam tubuhnya. Ia ditangkap saat asyik menikmati hiburan malam di V2.


Selain tiga orang itu, ada pula empat perempuan yang ditangkap bersama mereka. Namun, status keempatnya masih sebagai saksi. Pasalnya, tiga perempuan berasal dari luar yang dibawa ke dalam diskotek. Sementara yang satu, adalah pendamping karaoke alias 'mami'.


Saat ini, ketiga tersangka termasuk sedang diperiksa secara intensif. Sementara, ketiganya dikenai Pasal 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.


Saat dihadirkan dari ruangan belakang Gedung Direktorat Narkoba Bareskrim Polri I ke lobi depan, Bjah dan dua tersangka lain tampak santai. Ia berjalan paling depan dengan ekspresi tenang, didampingi oleh petugas. Selama konferensi pers, Bjah tampak terus menunduk. Sejak keluar ruangan, ia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna biru.


Ia ditangkap malam tadi, sekitar pukul 23.45 atas laporan masyarakat sekitar. Mereka menduga, ada pesta narkoba di diskotek V2 itu. Direktorat Tindak Pidana Narkotika pun lantas mengirim tim untuk penggerebekan dan penggeledahan.


"Ini tidak berdasarkan penyelidikan panjang, melainkan berdasarkan informasi yang kami terima hari itu juga," kata Armand. Saat ditangkap, lanjutnya, ketujuh orang itu sangat kooperatif dan tidak ada perlawanan.