Eza Gionino (VIVAnews/Muhamad Solihin)
Eza Gionino (VIVAnews/Muhamad Solihin)
VIVAlife - Aktor Eza Gionino akan mendengarkan putusan ketua mejelis hakim siang ini. Menurut agenda, sidang vonis Eza akan digelar pukul 10.00 WIB, namun ternyata dimundurkan.
Eza yang dikawal beberapa petugas dimasukkan ke ruang tahanan. Ia mengaku pasrah untuk menghadapi vonis hari ini.
"Ya, berdoa yang terbaik saja. Insya Allah," kata Eza saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 Juni 2013.
Menghadapi putusan, pemain sinetron "Putih Abu-Abu" itu mengatakan dirinya sempat gelisah hingga tak bisa tidur dengan tenang. Eza hanya berharap putusan yang terbaik yang diterimanya hari ini.
"Nggak nyenyak. Nggak mikirin apa-apa sih, semoga dikasih yang terbaik. Jaga kondisi saja," kata Eza seraya tertawa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Eza dengan Pasal 351 yakni penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. Namun, jauh dari ancaman, JPU hanya menuntut mantan kekasih Ardina Rasti itu selama lima bulan penjara dipotong masa tahanan. (art)