Lie Ming (VIVAlife/ Stella Maris)
Lie Ming (VIVAlife/ Stella Maris)
VIVAlife - Model Natalie Margaretha, dilaporkan oleh Soerijo Gondo Setiawan alias Lieming ke Polres Jakarta Utara. Lieming yang merupakan mantan suami Natalie melapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan istrinya itu.
Pengacara Lieming, Aga Khan, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Natalie karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya melalui media elektronik. "Klien kami melaporbalikkan Natalie Margaretha karena membuat pernyataan palsu melalui media televisi," kata Aga, Jumat, 3 Oktober 2013.
Aga menjelaskan, pencemaran nama baik itu terjadi ketika Natalia menggelar jumpa pers di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu, 29 September 2013.
Dalam jumpa pers itu, Aga menambahkan, Natalie mengatakan bahwa mantan suaminya pernah mengancam akan membunuh dan memasukannya ke dalam penjara. Selain itu, Natalie juga sempat menyatakan bahwa adanya konspirasi antara Lieming dengan pihak kepolisian.
Aga mengaku kliennya siap menghadapi proses hukum dengan mantan istrinya tersebut. "Kita akan meluruskan permasalahannya sesuai fakta hukum, jika ada pihak yang terlibat siap untuk berargumen," pungkasnya.
Lieming melalui pengacaranya, kemudian melaporkan Natalie terkait pernyataannya tersebut, dengan disangkakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pelaporan Lieming sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : TBL/2236/K/X/2013/PMJ/RES.JU tertanggal 3 Oktober 2013.
Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Natalie. Sebelumnya Natalie menyatakan tetap melaporkan suaminya tersebut ke Polda Metro Jaya karena KDRT yang dilakukan Lie Ming. (sj)