Depe (VIVAnews/Muhamad Solihin)
Depe (VIVAnews/Muhamad Solihin)
VIVAlife - Mahmakah Agung memutuskan vonis 3 bulan kurungan penjara kepada pedangdut kontroversial Dewi Perssik. Depe --begitu sapaan akrabnya-- akan segera dijemput paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Mendengar kabar penjemputan paksa, Depe akui tak akan lari kemana-mana. Ia tegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Nggaklah, kita kan sebagai warga negara yang baik nggak akan kabur dan penakut. Kita harus tetap menghadapi apapun yg terjadi. Ini negara hukum," ujar penyanyi asal Jember kepada VIVAlife.
Meski akan menuruti putusan MA tersebut, Depe masih merasakan ketidakadilan dan didzolimi. Mantan istri Saipul Jamil ini mengaku hanya sebagai korban pada kasus penganiayaan yang melibatkan ia dan Julia Perez.
"Iyalah. Jadi misalnya bila MA pertama memberikan keputusan pada saya, Dewi Persik sebagai korban. MA kedua harus menghargai MA pertama bahwa saya adalah korban bukan sebaliknya gitu," selorohnya.
Sebelumnya, menurut sumber di MA, vonis terhadap Depe lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya selama enam bulan penjara.
"Kami tidak sependapat dengan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Timur. Visum dokter menunjukkan pemukulan (pada Julia Perez)," ungkap sumber itu.
Seterunya, Julia Perez merasakan dinginnya jeruji penjara Rumah Tahanan Pondok Bambu terlebih dahulu. Jupe --begitu sapaan akrabnya-- terlibat konflik dengan Depe pada sebuah film bergenre horor Arwah Goyang Karawang.
Dalam syuting film tersebut, Depe dan Jupe masing-masing tersulut emosi di sebuah adegan. Sebelumnya, konflik tersebut dijadikan sebuah alur cerita film, tapi berubah menjadi perkelahian sungguhan. Mereka pun harus menjalani sidang kasus penganiayaan di PN Jakarta Timur.