Depe (VIVAnews/Muhamad Solihin)
Depe (VIVAnews/Muhamad Solihin)
VIVAlife - Pedangdut Dewi Perssik dipastikan akan menjalani masa hukuman selama 3 bulan penjara di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta, terkait kasus perseteruannya dengan Julia Perez dua tahun lalu.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun segera bertindak setelah mendapat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Rencananya, siang ini tim eksekusi Kejari Jakarta Timur akan menjemput pemilik goyang gergaji itu.
"Iya hari ini kita akan melakukan eksekusi kepada Dewi Perssik," kata Kasi Pidum Kejari Jakarta Timur, Zulfahmi SH kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2014.
Dewi Perssik divonis hukuman 3 bulan penjara oleh MA pada Rabu 5 Februari lalu, dengan nomor perkara 758 K/PID/2013. Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Agung Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.
Meski demikian, mantan istri Saipul Jamil itu belum merasa yakin atas putusan tersebut. Manajer Depe, Fani, mengatakan bahwa saat ini penyanyi asal Jember tersebut sedang beristirahat di kediamannya dan tidak mengetahui soal eksekusi.
"Depe ada. Lagi istirahat hari ini," ujar Fani. (ms)