Ahmad Dhani (VIVAlife/Erris Wijaya)
Ahmad Dhani (VIVAlife/Erris Wijaya)
VIVAlife - Sidang kasus kecelakaan yang melibatkan putra Ahmad Dhani, AQJ, seharusnya digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, siang ini. Namun, sidang terpaksa ditunda karena AQJ sedang sakit.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Djaniko Girsang, Hakim yang memimpin sidang AQJ saat ditemui di ruang kerjanya.
"Terdakwa tidak dapat dihadirkan karena sakit tifus. Sidang yang awalnya digelar tertutup, harus ditunda," ujar Girsang, Kamis, 20 Maret 2014.
Girsang juga menuturkan AQJ harus menjalani perawatan intensif selama beberapa hari ke depan. Dokter mengharuskan AQJ beristirahat mulai 20-21 Maret 2014.
Girsang juga sempat menyayangkan sidang harus tertunda lantaran delapan saksi yang sempat tak hadir sidang kemarin, datang lengkap hari ini untuk memberikan kesaksian.
"Kita ingatkan satu minggu ke depan dengan tidak perlu panggilan lagi," ujarnya.
Seperti diketahui, akibat kecelakaan maut di ruas tol Jagorawi KM 8+200 yang menewaskan 7 orang, AQJ dikenakan pasal 310 ayat 4 UU tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara. Namun, karena AQJ masih di bawah umur atau berusia 13 tahun maka ancaman hukuman hanya separuhnya berdasarkan UU Peradilan Anak. (ms)