Dewi Perssik (VIVA/ Shalli)
Dewi Perssik (VIVA/ Shalli)
VIVAlife - Setelah dilaporkan oleh pihak Bos Lamborghini, Johnson Yaptonaga ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial, kali ini penyanyi dangdut, Dewi persik akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi.
Depe mengundang awak media melalui pesan singkat yang disebar untuk meliput agendanya itu. Kepada VIVAlife, tepatnya penyanyi yang akrab disapa Depe itu akan mendatangi Reskrimsus Polda Metro Jaya.
"Dewi Perssik akan mendatangi pihak penyidik untuk melakukan konsultasi di Krimsus Polda Metro Jaya, jam 11.00," tulisnya.
Sebelumnya, pada tanggal 19 september lalu Johnson bersama kuasa hukumnya Hotman Paris melaporkan Depe dengan dua tuduhan yakni pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Dengan nomor laporan, LP/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus dengan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No.11 tahun 2008 Tentang ITE.
Hotman mengatakan kliennya, Johnson merasa dirugikan dengan pernyataan Depe.