Eddies Adelia (dokumen pribadi Eddies)
Eddies Adelia (dokumen pribadi Eddies)
VIVAlife - Artis Eddies Adelia menjalani sidang perdana kasus dugaan pencucian uang hari ini, Rabu 12 November 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana ini pun langsung beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dari pihak Eddies melalui tim kuasa hukumnya akhirnya mengajukan status pengalihan penahanan secara hukum.
"Alhamdulillah sidang sudah selesai. Tadi kami mengajukan status pengalihan penahanan secara hukum. Kami tidak mengajukan penangguhan penahanan hanya pengalihan penahanan. Artinya pemindahan tahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata Ina Rachman, pengacara Eddies saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 12 November 2014.
Ina menganggap hukuman penahanan Eddies bukan seharusnya diterima perempuan 35 tahun itu. Pengacara Eddies ini optimistis jika permohonan kliennya bisa diterima pihak majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Kalau kami lihat dari sisi Eddies, seharusnya dia layak dikabulkan permohonannya. Dia nggak tahu menahu, yang dia tahu Ferry berprofesi sebagai pengusaha batu bara. Memberikan nafkah per bulan Rp100 juta itu sangat wajar," ujar Ina.
Ia menambahkan, "Kecuali Ferry pegawai negeri, ngasih Rp100 juta per bulan, atau bupati dan menteri atau siapa kan ketahuan penghasilannya setiap bulan. Apalagi kalau sampai Eddies dihukum, itu sangat kurang baik," katanya.
Pihak kuasa hukum Eddies juga mengaku tidak mengajukan eksepsi sambil menunggu semua bukti terkumpul.
"Yang pasti sekarang kami tidak mengajukan eksepsi, tetapi akan mengajukan saksi-saksi dari jaksa. Kami bisa mempunyai kesempatan untuk membantah," ujar Mulya Harja, pengacara yang juga salah satu anggota tim kuasa hukum Eddies Adelia.
Rencananya, sidang berikutnya akan berlangsung Selasa depan 18 November 2014 dengan agenda pemanggilan saksi-saksi. (art)