Fariz RM: Saya Ikuti Hukum Saja


VIVA.co.id - Kasus narkoba yang menjerat musisi kondang, Faris Rustam Munaf (56) atau lebih dikenal Fariz RM sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Februari 2015.


"Sudah dilimpahkan dan dibawa ke Kejari Jakarta Selatan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo saat dihubungi VIVA.co.id.


Dia menuturkan bahwa pelimpahan berkas ke Kejari Jakarta Selatan hanya untuk Fariz RM. Kepolisian juga mengantarkan pelimpahan tahap kedua tersangka Fariz RM serta barang buktinya ke kejaksaan. Sementara itu, untuk pasal yang dipersangkakan tetap sama.


"Tahap dua hanya tersangka Fariz RM, untuk tersangka lain (pengedar) menyusul," ujarnya.


Menurut dia, Fariz RM dijerat Pasal 111 terkait ganja, Pasal 112 tentang heroin dan Pasal 114 tentang penguasaan narkotika pada Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun.


Adapun dalam penyerahan pemberkasan dari Mapolres Metro Jakarta Selatan ke Kejari Jakarta Selatan, Fariz RM terlihat didampingi istrinya, Oneng Diana Riyadini dan kuasa hukumnya.


Dengan menggunakan kemeja lengan pendek berwarna hitam, Fariz mengaku akan mengikuti proses hukum dengan benar. Dia tidak terlalu banyak bicara ketika dalam proses pelimpahan berkas P21 di Kejari Jakarta Selatan.


"Saya ikuti proses hukum saja," kata Fariz.


Baca juga:


Terobsesi Sempurna, Ratu Kecantikan Nyaris Tewas


Yogyakarta Menangi Mahkota Miss Indonesia 2015


Ketika Makanan Dinamai dengan Istilah Seksual