VIVA.co.id - Terkait kasus korupsi yang menimpanya, komedian Mandra diperiksa sebagai saksi di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia diperiksa hampir lima jam.
"Yang jelas ada beberapa pertanyaan. Saya jelasin apa yang saya tahu, apa yang saya bisa. Ada 44 pertanyaan," ujarnya usai menjalani pemeriksaan.
Mandra seolah pasrah dengan apa yang terjadi nantinya. Ia mengaku siap tentang apapun yang terjadi nantinya. Baginya semua sudah merupakan suratan.
"Insya Allah keadilan masih ada, dan hal itu kita yakinkan. Jangan baru tibang tahanan, kudu siap," ujar bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu.
Kedatangan Mandra ke Kejagung untuk memberikan saksi atas dugaan kasus korupsi TVRI dengan tersangka Iwan Chermawan dan Yulkasmir, Direktur PT Media Art Image dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras TVRI. Mandra ditemani dua kuasa hukumnya, Sonnie Sudarsono dan Teguh Samudra.
Mereka ditetapkan tersangka melalui surat perintah penyidikan dengan nomor 04/F:/FD/02/2015. Mereka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Baca juga:
Kalahkan 15 Ribu Wanita Demi Jadi Shakuntala
Dua Pemuda Beri Jasa Cuci Baju Gratis untuk Tunawisma
Mayat Tertukar, Pihak Keluarga Kubur Jenazah yang Salah