Fariz RM tertangkap konsumsi narkoba di rumahnya.
VIVAnews - Setelah ditangkap polisi karena kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja, musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM (56 tahun), saat ini sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di Natura Panti Rehab Ketergantungan Obat, Jalan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Fariz RM, Syafrie Noer, mengatakan, saat ini kliennya tersebut sudah memasuki hari keempat rehabilitasi. Lanjut Syafrie, kondisi Fariz saat ini sudah mengalami peningkatan.
"Sedang menjalani (rehabilitasi), kondisinya semakin baik, semakin segar dan sehat," ujar Syafrie kepada VIVAnews, Senin 12 Januari 2015
Syafrie menambahkan, meski Fariz RM masih menjalani masa rehabilitasi, proses hukum masih akan tetap berjalan.
"Semua proses hukumnya tetap berjalan. Dan proses rehabilitasi itu dilakukan di Lebak Bulus, supaya dekat dengan penyidik kalau ada pemeriksaan," katanya.
Seperti diketahui, musisi senior tersebut harus menjalani rehabilitasi karena sempat menderita sakit dan adanya tingkah laku yang aneh akibat mengkonsumsi narkoba.
"Hal itu dilakukan setelah polisi memanggil psikolog dan dokter. Jadi yang bersangkutan harus direhabilitasi. Namun, proses hukum tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul.
Fariz harus ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan karena kedapatan sedang menghisap ganja di rumahnya, di Jalan Camar 11 Blok BE 4 Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada Selasa 6 Januari 2015 malam.
Karena saat dilakukan tes narkoba, dia terbukti positif menggunakan tiga jenis narkoba, yaitu heroin, ganja dan shabu.
Atas perbuatannya tersebut, Fariz dikenakan tiga pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 yaitu Pasal 111 soal kepemilikan ganja, Pasal 112 soal kepemilikan heroin dan Pasal 114 tentang penguasaan narkoba. (one)
Baca juga:
Gaun Seksi Jennifer Lopez di Golden Globe 2015