Berikut penjelasan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, karena sekarang bayinya sudah 3 bulan, menurut kami sudah cukup untuk eksekusi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptaji, saat diwawancara di kantornya, Rabu, 14 Januari 2015.
Tapi, Candra juga berujar hal itu bukan alasan utama. Salinan putusan dari Mahkamah Agung baru diterima pihaknya, akhir Desember 2014. Kejari melayangkan surat pemanggilan, minggu lalu, yang akhirnya dipenuhi Nikita.
"Karena putusannya baru kami terima Desember. Pemanggilan minggu lalu dan memang jadwalnya hari ini untuk datang dan yang bersangkutan secara kooperatif memenuhi pemanggilan kejaksaan," ujar Candra.
Nikita dinyatakan bersalah oleh Kasasi Mahkamah Agung atas kasus penganiyaan terhadap Olibia dan Beverlu Maesandy. Ia terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 soal penganiayaan.
Mahkamah Agung memvonisnya hukuman 5 bulan penjara dipotong masa hukuman yang telah dijalani. Lebih kurang ia akan mendekam di penjara selama 3 bulan. (one)
Baca juga:
Wanita Montana Melahirkan Tiga Anak Kembar Identik
Mengapa Rasa Makanan di Pesawat Berbeda?