Karaokenya Disegel, Inul Daratista Merasa Dijebak

Inul mengaku usaha karaokenya sudah mengajukan izin sejak Juni 2014.



VIVAcoid - Bintang dangdut Inul Daratista mengaku geram karena tempat usaha karaoke miliknya disegel Pemerintah Kota Tangerang. Karaoke Inul Vizta disegel karena dianggap melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) sekaligus, yaitu Perda tentang larangan menjual miras dan wanita penghibur.


Namun, Inul mengaku bahwa dia telah dijebak oleh orang yang tidak senang dengan bisnis karaokenya. Karena merasa dirugikan, pemilik goyang ngebor itu berencana mencari pelaku yang menjebaknya.


"Ada tindakan dari Kepolisian dan pengacara saya. Mereka juga sedang mencari tahu masalah ini,” katanya saat dijumpai di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015.


Inul pun mengaku usaha karaoke miliknya sudah mengajukan izin sejak Juni 2014. "Kasus penjebakan sengaja dibikin samar. Dibilang saya enggak punya izin. Padahal saya sudah mengajukan izin sejak bulan Juni,” ujarnya.


Karoke keluarga Inul Vista di kawasan Tangerang City Mall itu kedapatan menjual miras. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan inspeksi mendadak menemukan dua pitcher bir yang dijajakan.


Manajemen karaoke Inul Vista itu juga melanggar jam operasi yang melebihi waktu dan dugaan menyediakan pemandu karaoke. Di akhir pekan, jam operasi hanya hingga pukul 02.00 WIB tapi saat inspeksi mendadak oleh Satpol PP hingga pukul 02.30 WIB belum ada tanda-tanda tutup.


Inul Vizta di Tangerang City Mall itu terancam ditutup. Menurut Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Inul Vizta tak lagi dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Miras melainkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Retribusi.


Kalau dijerat Perda Miras, kata Wali Kota, Inul Vizta hanya dikenakan pelanggaran tindak pidana ringan dengan denda Rp50 juta atau kurungan tiga bulan. Sedangkan dengan Perda Izin Retribusi, karaoke itu bisa ditutup permanen.


“Kami ingin memberikan sanksi yang lebih berat, yaitu penutupan. Kami pergunakan Perda 17 karena targetnya adalah penutupan,” kata Wali Kota, Rabu, 14 Januari 2015. (ren)


Baca berita lain:


Sudah 10 Nyawa Warga Depok Direnggut Miras Ginseng


Bupati Ancam Copot Camat Bila Warganya Jual Miras Oplosan


Miras Maut Ceribel yang Tewaskan 17 Orang Dimusnahkan