Pihak Kejaksaan menilai Nikita kooperatif.
VIVAlife - Nikita Mirzani dianggap kooperatif oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu saat akan dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, ibu dua anak tersebut tak naik mobil tahanan, seperti tahanan pada umumnya.
Sekitar pukul 11.30 WIB Nikita keluar dikawal beberapa orang dari Kejaksaan. Kali ini ia hanya melempar senyum dan tak menjawab hujan pertanyaan dari para peliput.
Ia pun dibawa masuk ke Nissan X Trail putih yang telah menunggunya. Padahal sebelumnya Nikita mengaku siap untuk naik mobil apapun untuk menuju ke Rutan Pondok Bambu.
Menurut, kuasa hukum Nikita, Neshawati Arsyad, mobil itu bukan permintaan khusus kliennya. Pihak Kejaksaan menilai ia kooperatif dan agar cepat dibawa ke Rutan.
"Niki mau minta naik mobil tahanan, tapi dari sini yang minta untuk naik mobil ini Nissan X-Trail B 19 ACI. Niki kooperatif, kan sudah penuhi panggilan," ujar Neshawati.
Nikita terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 soal penganiyaan. Keputusan Mahkamah Agung memvonisnya hukuman lima bulan penjara dipotong masa hukuman yang telah dijalaninya.
Baca juga:
Nikita Mirzani Bersiap Masuk Bui