Sidang Jessica dan Ludwig digelar di PN Jaksel.
VIVA.co.id - Ludwig Franz Willibald masih berharap, permohonan pembatalan pernikahannya dengan aktris Jessica Iskandar dikabulkan pengadilan. Usai kalah di PTUN, Ludwig menyisakan harapannya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat ini sidang masih mengagendakan pembuktian dari kedua pihak, Ludwig dan Jessica Iskandarmengenai adanya pernikahan tersebut. Ketika kini Jessica berada di atas angin, Ludwig terus berupaya membuktikan pernikahan dengan wanita cantik itu tidak pernah ada.
"Bayangkan kalau ini (pernikahan dengan surat pemberkatan gereja bodong) benar terjadi, bisa diikuti masyarakat," kata Windri Marieta, kuasa hukum Ludwig, di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 April 2015.
Jika pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig kembali ditolak hakim PN, lanjut Windri, bisa berakibat buruk di masyarakat.
"Bisa saja nanti orang-orang membuat pencatatan perkawinan mereka di warung kopi. Nah apa itu wajar?" ucap Windri.
Pekerjaan Jessica sebagai publik figur juga dianggap Windri tidak memberi contoh yang baik pada orang lain.
"Apakah karena menyembunyikan aib, kemudian bisa melakukan hal yang tak baik, seperti pernikahan ini?" ujarnya.
Di persidangan sebelumnya terungkap, proses pencatatan perkawinan Jessica dan Ludwig terjadi di sebuah gerai kopi ternama di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan. Yang mengejutkan, Jessica mengurus surat pemberkatan pernikahan dengan Ludwig di calo, dan tidak pernah menikah di gereja.
"Kami berharap hakim bijak memutuskan perkara ini. Fakta dan bukti-bukti dalam persidangan kan sudah jelas (tidak ada pernikahan)," kata Windri.
Baca Juga :
Sosok Rina Rawit 'Srimulat' di Mata Sahabat