Semua Seniman Setara di Mata Hukum

Karya atau lagu pengamen jalanan harus dilindungi secara hukum.

VIVA.co.id - Tak banyak yang mengetahui jika sejumlah penyanyi tenar seperti Charly Eks ST12, Aris Idol dan penyanyi cilik Tegar  berlatar belakang sebagai pengamen jalanan. Mereka sukses mencuri perhatian penggemar musik lewat suara dan lagunya.

Namun, siapa sangka, tak sedikit lagu-lagu yang lahir dari musisi jalanan sebelumnya justru disalahgunakan. Tak hanya dibajak, mereka yang menciptakan lagu tak memiliki perlindungan hukum.

Risa Amrikasari, salah satu konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pun angkat bicara soal isu tersebut. Menurut dia, perlu ada langkah tegas dari pemerintah khususnya pihak yang bertanggung jawab melindungi karya musisi jalanan.

"Soal karya cipta seorang musisi entah dari kalangan bawah atau mereka yang terkenal harus diperhatikan. Pemahaman masyarakat tentang hak kekayaan intelektual ini, masih sangat minim, dan perhatian pemerintah masih sangat kurang," ujar Risa kepada VIVA.co.id, Rabu, 29 April 2015.

Menurut dia, semua seniman kedudukannya setara di mata hukum.

"Mereka harus dilindungi dengan karya-karya luar biasa mereka. Saya mendengar mereka para musisi jalanan yang ingin melahirkan karya yang bermanfaat," ujarnya menambahkan.

Risa mencoba membentuk Institut Musisi Jalanan (IMJ), sebuah komunitas dan wadah seni yang mengumpukan banyak musisi jalanan.

"IMJ ini bukti nyata kita peduli dengan musisi jalanan yang ingin maju. Nanti IMJ akan menjadi wadah juga untuk musisi bisa berdiskusi dengan pihak yang terkait (seni)."

(mus)