KCI Ajukan Kasasi, Ini Tanggapan Pengacara Inul




Hotman Paris dan Inul Daratista (VIVAnews/Beno Junianto)




Hotman Paris dan Inul Daratista (VIVAnews/Beno Junianto)



VIVAlife - Meski majelis hakim sudah menolak gugatan Karya Cipta Indonesia (KCI) terhadap Inul Vizta, bukan berarti itu menjadi putusan yang final. Pasalnya, baik pihak tergugat maupun penggugat yang belum puas masih bisa mengajukan kasasi. Arjo Pranata kuasa hukum KCI menyebutkan, pihaknya memang berencana mengajukan kasasi.


"Ini ada upaya hukum kasasi," kata Arjo yang ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2013.


Namun, kepastian soal itu masih akan diperbincangkan lebih lanjut. Ia mengakui, pihaknya memang merasa tak puas terhadap putusan hakim itu. Sebelumnya, KCI pernah memenangkan gugatan terhadap bisnis karaoke Inul Vizta di Makassar.


"Kami kurang puas ya, soalnya ini kan masalah eksepsi," lanjut Arjo.


Sementara itu, Hotman Paris Hutapea kuasa hukum Inul Daratista mengaku siap jika memang KCI akan mengajukan kasasi. Ia bahkan tak masalah pihaknya bakal dipidanakan.


"Kami siap pidanakan dia duluan. Ini hanya soal tarif. Jadi nggak ada itu soal hak cipta," kata Hotman mantap. (eh)