Roger Danuarta (VIVAnews/Muhamad Solihin)
Roger Danuarta (VIVAnews/Muhamad Solihin)
VIVAlife - Roger Danuarta ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri di dalam mobil Mercy bernomor polisi B 368 RY, Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin dini hari, 17 Februari 2014, lantaran berada dalam pengaruh narkotika. Belakangan diketahui, narkotika jenis putau yang digunakannya didapat dari seseorang berinisial M.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, dari hasil interogasi awal sebelum kejadian itu, Roger mengakui sedang bersama temannya, M. "Dari keterangannya M adalah orang yang menyuntikkan putau ke lengan RD, dan dari tangan M narkotika itu di dapatkan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Sementara itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas Polsektro Pulogadung didampingi kuasa hukumnya, Djarot Widodo, Roger mengaku saat itu kliennya sedang bersama untuk makan malam di kawasan Kelapa Gading. Namun sebelum pulang, dirinya mengantar M ke kawasan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Selain itu, Roger juga mengaku selain putau atau heroin, ia mendapatkan shabu dan ganja dari M. "Dia tidak bilang beli dari M, tapi dikasih. Saat berada di disitulah (Kayu Putih) M menyuntikan putau ke lengan kanan Roger, lalu M turun dari mobil, dan Roger sendirian," kata Djarot.
Tiga Bulan Pakai Putau
Dalam keterangannya pada penyidik, Djarot mengatakan Roger sudah dalam keadaan tenang dan segar. Itu lantaran pengaruh narkobanya sudah agak turun.
Dalam pengakuan Roger, diketahui dirinya baru mengonsumsi putau dan ganja dalam tiga bulan terakhir. Namun latar belakang dirinya mengonsumsi narkotika, dirinya tak mau menjelaskan.
"Setelah mendampingi Roger di BAP saya tak lagi menjadi kuasa hukumnya. Keluarga telah menunjuk pengacara lain," kata Djarot.
Atas tindakannya mantan kekasih Sheila Marcia itu dapat dijerat Pasal 111 dan 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun. (umi)