Ustaz Guntur Bumi dan Puput Melati (VIVAnews/Winda Yanti)
Ustaz Guntur Bumi dan Puput Melati (VIVAnews/Winda Yanti)
VIVAlife - Kasus Kisruh pengobatan ala Ustad Guntur Bumi (UGB) yang sempat berselisih dengan pasiennya terus bergulir.
Kedua belah pihak saat ini saling melaporkan ke pihak kepolisian. Senin 17 Maret 2014 siang para korban pengobatan UGB melaporkan penipuan yang dilakukan UGB.
Sementara itu malam ini, pihak UGB yang diwakili kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah, balik laporkan oknum pengacara dan keluarga dari mantan pasiennya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemerasan.
Pihak UGB laporkan pengacara mantan pasiennya dengan pasal 368 tentang pemerasan. Dasar dari tuduhan ini adalah adanya bukti bahwa UGB sempat dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dan emas batangan seberat 3 kg.
UGB dikatakan menyerahkan dalam tekanan, karena Jika tidak menuruti maka UGB diancam akan diserang dan dirusak tempat praktiknya.
"Untuk memperkuat laporan, pihak UGB memiliki bukti-bukti terjadinya pemerasan, yaitu bukti penyerahan uang, rekaman suara, dan rekaman video," ungkap Ramdan
Kasus ini berawal ketika mantan pasien UGB yaitu HS mengaku ditipu oleh UGB. Langkah HS lalu diikuti oleh mantan-mantan pasien lainnya. Dan kini kedua belah pihak saling melapor ke pihak kepolisian.