Jessica Iskandar Minta Sidang Digelar Tertutup




Jessica Iskandar (instagram.com/lovejedar)




Jessica Iskandar (instagram.com/lovejedar)




VIVAlife - Sidang perdana permohonan pembatalan nikah yang diajukan Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard terhadap Jessica Iskandar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 12 November 2014, digelar terbuka.

Agenda sidang adalah melakukan proses mediasi (perdamaian) antara Jessica dan Ludwig. Disela sidang, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna menawarkan pada kuasa hukum para pihak apakah sidang lanjutan akan digelar tertutup atau terbuka. Mendengar tawaran itu, para kuasa hukum meminta agar sidang digelar tertutup.


"Rekomendasi majelis hakim, sidang akan digelar tertutup karena ini kan sidang perceraian," kata Edy Santoso, kuasa hukum Gereja Yesus Sejati di Kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, setelah sidang.


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea dan Lidya Wongsonegoro selaku kuasa hukum Jessica pun menerima saran hakim tersebut.


Proses mediasi diberikan hakim selama 40 hari sejak sidang pertama dimulai. Menurut Lidya, persidangan permohonan pembatalan nikah yang diajukan Ludwig bisa berjalan lama, bahkan hingga satu tahun.


"Ini sidang awal. Saksi masih jauh. Bisa Januari atau Februari nanti. Putusan sidang bisa setahun. Tapi itu yang seru," kata Lidya. (ita)