Syahrini bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2014). (VIVAnews/Muhamad Solihin)
Syahrini bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2014). (VIVAnews/Muhamad Solihin)
VIVAlife - Princess Syahrini Family KTV kembali bermasalah. Kali ini tempat karaoke yang menyatut nama Syahrini di Mall Taman Anggrek, Jakarta dilaporkan ke polisi oleh pemain FTV, penyanyi dan pencipta lagu Martin Carter.
Bersama kuasa hukumnya, T. Djohansyah, Martin mendatangi Polres Jakarta Barat, Kamis, 4 Desember 2014 sekitar pukul 13.30 WIB. Selama dua jam setengah mereka baru keluar dan menyampaikan maksud kedatangannya.
"Kami selaku kuasa dari Martin melaporkan dugaan tindak pidana terhadap perusahaan Syahrini, mereka menggunakan hak cipta dikomersialkan tanpa izin," kata Djohan.
Ia juga telah menghubungi perusahaan karaoke tersebut melalui surat sebanyak dua kali namun tidak mendapat jawaban.
"Kami mengundang Syahrini dua kali, untuk membicarakan, tak ditanggapi sama sekali. Undangannya minggu lalu secara bertahap," kata Djohan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/1611/XII/2014/PMJ/RES JAK-BAR. Adapun lagu yang diciptakan dan dibawakan oleh Martin berjudul Mencintaimu. Prinscess Syahrini Family KTV diancam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Pasal 113 ayat 1, 2 dan 3.
Hingga saat ini, pihak Syahrini belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Saat dikonfirmasi oleh VIVAlife, perwakilan Syahrini belum menjawab. (ms)
Baca juga:
Isu Perceraian Triliunan Rupiah Beyonce-Jay Z