Karaoke Princess Syahrini Terancam Denda Rp1 Miliar




Penyanyi Syahrini meresmikan tempat karaoke keluarga Princess Syahrini di Solo Paragon Mall, Rabu (11/6/2014). (VIVAnews/Fajar Sodiq)




Penyanyi Syahrini meresmikan tempat karaoke keluarga Princess Syahrini di Solo Paragon Mall, Rabu (11/6/2014). (VIVAnews/Fajar Sodiq)



VIVAlife - Penyanyi dan pemain FTV Martin Carter melaporkan Princess Syahrini Family KTV Mall Taman Anggrek karena diduga menampilkan lagu miliknya, Aku Mencintaimu tanpa izin. Martin melaporkan hal tersebut ke Polres Jakarta Barat dan tempat karaoke tersebut diancam dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Pasal 113 ayat 1, 2, dan 3.


Maka karaoke tersebut bisa saja terkena hukuman paling lama pidana empat tahun dan denda Rp1 miliar. Sebagaimana bunyi UU No 28 Tahun 2014 Pasal 113 ayat 3, yakni:


"Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu miliar rupiah)".


"Pasal baru, ancamannya denda Rp1 miliar, hukuman badan 4 tahun, pasal berikutnya denda Rp100 Juta," kata kuasa hukum Martin, T. Djohansyah di Polres Jakarta Barat, Kamis, 4 Desember 2014.


Martin juga bersikukuh telah mendaftarkan lagunya ke HaKI (Hak Kekayaan Intelektual). Ia dan kuasa hukumnya sampai saat ini belum berpikir untuk damai karena dua surat sebelumnya tidak pernah diindahkan pihak Syahrini.


Baca juga:


Karaoke Princess Syahrini Dipolisikan