Eddies Adelia (Al Amin/ VIVA)
Eddies Adelia (Al Amin/ VIVA)
VIVAlife - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan Eddies Adelia. Eddies resmi menjadi tahanan kota setelah sebelumnya ditahan selama beberapa minggu di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Dengan penetapan ini saudara tidak lagi ditahan di rutan, tetapi menjadi tahanan kota, tetapi saya berharap saudara disiplin dan selalu menghadiri sidang," kata majelis hakim dalam pembaca putusan, Kamis, 4 Desember 2014.
Istri dari Ferry Setiawan ini bersyukur karena permohonannya dikabulkan Majelis Hakim. Mendengar pembacaan putusan hakim hari ini, Eddies pun tak kuasa membendung air matanya.
"Alhamdulilah saya mengucapkan syukur sama Allah SWT, karena doa saya selama ini dikabulkan sama Allah," tutur Eddies.
Seperti diketahui, Eddies Adelia dijebloskan ke penjara karena diduga menerima uang dari suaminya, Ferry Setiawan, senilai total Rp1 miliar yang diberikan melalui tujuh kali transfer. Polisi menduga uang tersebut hasil kejahatan Ferry.
Eddies pun disangkakan pasal 5 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (one)
Baca juga: