Kuasa Hukum Raffi Laporkan BNN ke Komnas HAM




Raffi Ahmad di RSKO (VIVAnews/Beno Junianto)




Raffi Ahmad di RSKO (VIVAnews/Beno Junianto)



VIVAlife - Setelah praperadilannya ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum Raffi mencoba berbagai cara untuk mempertanyakan penangkapan, penahanan, dan pembantaran presenter Dahsyat itu. Tak hanya melaporkan dokter-dokter yang pernah menanganinya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), pihak Raffi juga mengadu ke Komnas HAM.


Diwakili pengacaranya, Dion Y Pongkor dan Sahat Tua Situngkir, Raffi melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan, penahanan, dan pembantarannya. Dion dan Sahat mendatangi Komnas HAM, Selasa, 23 April 2013. Ada beberapa poin yang ia sampaikan pada Otto Nur Abdullah, Komisioner Pemantauan Komnas HAM.


"Pertama, mengenai proses hukum yang berlarut-larut. Sampai saat ini, berkas perkara Raffi masih P19," ujar Dion.


Padahal, ia melanjutkan, selama tiga bulan Raffi ditempatkan di Unit Terapi & Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat, tanpa tindakan rehab apapun. Ia juga melihat adanya diskriminasi dalam kasus Raffi.


Saat BNN mengumumkan hasil tes 17 orang yang tertangkap di rumah Raffi, hanya nama mantan kekasih Yuni Shara itulah yang disebutkan secara lengkap. Sementara, 16 lainnya hanya disebut inisial.


"Teman-temannya yang masuk rehab karena kandungan positif narkotika pun sudah dikeluarkan. Sementara Raffi, tanpa kepastian hukum tetap di Lido," kata Dion.


Dugaan pelanggaran HAM berikutnya, berkenaan dengan upaya hukum Raffi yang terkesan dihalang-halangi BNN. Saat majelis hakim PN Timur memerintahkan Raffi dihadirkan di praperadilan, BNN tak memenuhinya. Demikian pula saat MKDKI meminta Raffi hadir untuk dimintai keterangan. Menurut Dion, itu melanggar Pasal 17 UU HAM yang menyebutkan setiap orang berhak mengajukan upaya hukum.


"Ini perampasan hak asasi manusia. Dengan tidak hadirnya Raffi dalam menggunakan hak hukumnya, kami merasa dirugikan," katanya.


Karena itulah, pihaknya meminta Komnas HAM memperhatikan kasus Raffi. Ia berharap, itu bisa segera ditindaklanjuti agar status hukumnya di masyarakat lebih jelas. Sebagai Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Otto menuturkan akan segera melayani berkas yang diajukan kuasa hukum Raffi.


Setelah menganalisis, pihaknya akan menindaklanjuti beberapa hal. "Misalnya relasi BNN dengan pengadilan, BNN dengan kejaksaan," ucapnya.


Ia juga perlu mengetahui kondisi fisik Raffi, dan memastikan harus bertemu dengan presenter Pesbukers itu. Namun, ia belum dapat memastikan apakah dirinya akan mengunjungi Raffi ke Lido.


"Pada prinsipnya, pasti kita harus bertemu, di manapun dia berada," kata Otto mantap. (eh)