Polri: Dul Tidak di Bawah Pengaruh Obat Terlarang




Dul dirawat di rumah sakit setelah kecelakaan maut di Tol Jagorawi. (VIVAlife/ Heryu Nandiasa)




Dul dirawat di rumah sakit setelah kecelakaan maut di Tol Jagorawi. (VIVAlife/ Heryu Nandiasa)



VIVAlife - Program acara Seleb@Seleb hadir kembali pagi ini di ANTV. Kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau Dul, masih menjadi topik utama.


Kepolisian sudah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan dipastikan yang mengendarai mobil sedan berpelat nomor B 80S Al tersebut adalah Dul sendiri. Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta Komisaris Besar Pol. Rikwanto menyatakan Dul telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.


"Menurut hasil tes urin dan darah di Laboratorium Forensik Mabes Polri, tidak ditemukan zat terlarang. Negatif," ujarnya.


Dengan demikian, dipastikan penyebab mobil Dul hilang kendali bukanlah karena pengaruh zat psikotropika. Karena itu, masih kata Rikwanto, penyidik akan memanggil Dhani dan Maia selaku orang tua tersangka untuk dimintai keterangan.


Cerita selengkapnya soal ini bisa Anda simak di acara Seleb@Seleb ANTV yang ditayangkan pada Senin 9 September 2013, mulai pukul 07.30 WIB. Live stream-nya bisa disaksikan lewat Portal VIVA.co.id dengan mengeklik tautan ini. (kd)