Raffi Ahmad saat dibebaskan bersyarat oleh BNN. (ANTARA/Teresia May)
VIVAlife - Nyaris setahun lalu, kabar tertangkapnya Raffi Ahmad karena narkotika menghebohkan publik. Raffi ditangkap di rumahnya bersama belasan orang lain, termasuk Wanda Hammidah, Irwansyah, dan Zaskia Sungkar, Januari 2012. Raffi termasuk tujuh di antara yang positif narkoba.
Statusnya tersangka. Mantan kekasih Yuni Shara itu pernah mencoba mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun ditolak. Ia juga sempat dirawat di Pusat Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Lido, dan akhirnya dipulangkan karena menolak perawatan.
Namun, hingga kini, Raffi tak kunjung dimejahijaukan. Kasusnya “mangkrak”, karena berkasnya berkali-kali ditolak pengadilan. Ia hanya dikenai wajib lapor setiap minggu.
Meski begitu, Komjen Anang Iskandar, kepala BNN, optimistis kasus Raffi akan terus bergulir. Ia juga yakin, Raffi bisa disidang meski narkoba yang dikonsumsinya jenis baru yang belum diatur undang-undang.
Ditemui usai mengisi acara refleksi BNN akhir tahun 2013 di kawasan Cawang, Jakarta Timur, kemarin, Anang menuturkan, BNN mengacu pada kasus Zarima, Ratu Ekstasi pada 1990-an. “Maju tidaknya kasus Raffi ke persidangan tergantung penafsiran penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, Amy Qanita, ibunda Raffi, mengaku putranya kini sudah menghadapi hidup dengan tenang seperti biasa. Ia menganggap, kasus yang membelit personel grup musik BBB itu sudah selesai. Namun, jika kasus itu harus berlanjut pun Amy maupun Raffi mengaku siap menghadapinya.
Simak liputan selengkapnya di Seleb@Seleb ANTV, Selasa, 24 Desember 2013 pukul 07.30-08.00 WIB. Selain kasus Raffi, Seleb@Seleb juga akan membahas kelanjutan kasus AQJ, putra Ahmad Dhani, dan beberapa informasi lain. Saksikan pula liputannya melalui video live stream ini. (art)