GANAS Minta Roger Danuarta Dibantarkan ke Rehabilitasi




Roger Danuarta (VIVAnews/Muhamad Solihin)




Roger Danuarta (VIVAnews/Muhamad Solihin)



VIVAlife - Organisasi non pemerintah, GANAS (Gerakan Anti Narkoba Nasional), mendatangi Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur. Selain memberi dukungan moral kepada tersangka kasus kepemilikan narkoba, Roger Danuarta, mereka juga meminta agar yang bersangkutan bisa dibantarkan atau ditempatkan sementara di panti rehabilitasi.

"Kami minta Roger segera dibantarkan di badan rehabilitasi terutama di Lido, karena hak saudara Roger bisa dapatkan pembantaran dalam tiap proses penuntutan dan peradilan dan itu diatur dlm UU No.35 tahun 2009," ujar perwakilan GANAS, I Nyoman Ade Ferry, ditemui di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis 20 Februari 2014.


Mereka berniat untuk membantu Roger dalam urusan hukum. Mereka pun akan koordinasi dengan Kapolsek Pulogadung agar Roger dapat dipindahkan.


"Ganas akan berkoordinasi dengan Kapolsek gimana caranya Roger dan keluarga untuk segera ajukan. proses penempatan di lembaga rehab di Lido. Kami dari Ganas berikan advokasi dan bantuan, karena itu adalah jadi satu hal yang diatur dalam UU No. 35 pasal 54, 55, PP No 25 tahun 2011 ayat 3 dan 4," jelasnya.


Namun, Kapolsek Pulogadung, Kompol Zulham Effendy belum bisa memastikan apakah Roger bisa dipindahkan ke Lido untuk sementara waktu. Pihak Kepolisian masih melakukan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.


"Proses hukum kita tetap berjalan. Ditahannya RD ke tempat lain monggo, tapi dari kita lakukan proses sesuai hukum yang berlaku untuk saat ini. Kita lihat perkembangan saja," ujarnya. (ren)