Puput Melati dan UGB (VIVAnews/Beno Junianto)
"UGB bilang sejumlah uang yang disedekahkan oleh pasien didistribusikan untuk sedekah, pesantren dan yayasan," kata kuasa hukum UGB, Sunan Kalijaga, kepada VIVAlife, Rabu 7 Mei 2014.
Menurut Sunan, tujuan memberikan sejumlah uang juga telah diketahui oleh pasien sebelum mereka membayar. UGB juga memberikan tanda bukti pembayaran sejumlah uang kepada para pasiennya.
"Tadi diperkenankan UGB untuk menunjukkan bukti yang dia bawa, bahwa uang itu betul-betul untuk yayasan dan pesantren," ujar Sunan.
Susilo Wibowo alias Guntur Bumi sendiri telah menjadi tahanan di rutan Polda Metro Jaya sejak senin, 5 Mei 2014. UGB dijerat dengan pasal penipuan.
Sunan saat ini mengaku tengah mengurus penangguhan penahanan untuk kliennya itu. "Selama yang bersangkutan koperatif dan tidak melarikan diri, kemungkinan penangguhan penahanan, masih dapat dilakukan karena tidak menyalahi undang-undang," jelas Sunan. (ren)