Marshanda (Instagram)
VIVAlife - Pihak Marshanda mengaku optimistis dengan keputusan majelis hakim berada di pihaknya pada sidang putusan yang digelar 25 November mendatang. Sidang Marshanda dan ben Kasyafani terbilang cukup memakan waktu, yakni sekitar enam bulan lamanya.
"Agenda dilanjutkan 25 November putusan dari majelis. Intinya, kami berharap hakim mengabulkan permohonan klien kami," kata Aldila Warganda kuasa hukum Marshanda, saat ditemui di Pengadilan Agama, Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2014.
Pada sidang lanjutan yang digelar hari ini kedua pihak hanya diwakilkan kuasa hukum masing-masing. Ben dan Marshanda tak tampak hadir dalam persidangan yang digelar satu jam ini.
Soal hak asuh anak sendiri pun, pihak Marshanda optimistis bisa memenanginya. Maklum selama ini, Ben diberi hak asuh sepenuhnya oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
"Dari penggugat optimistis, pengasuhan anak diberikan pada ibu kandungnya. Saat ini memang anak masih berada di bawah kuasa tergugat. Sampai sekarang upaya menemui masih sulit. Ini tentunya akan berdampak negatif pada anak di bawah umur karena sulit menemui ibunya," ucap Aldilla.