Ibunda Rasti Emosi Lihat Ezza




Ibunda Ardina Rasti, Erna Santoso, menghadiri sidang perdana Ezza Gionino (VIVAnews/Muhamad Solihin)




Ibunda Ardina Rasti, Erna Santoso, menghadiri sidang perdana Ezza Gionino (VIVAnews/Muhamad Solihin)



VIVAlife- Sidang perdana kasus penganiayaan yang diduga dilakukan artis Ezza Gionino terhadap mantan kekasihnya, Ardina Rasti digelar hari ini.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, langsung mendakwa Ezza dengan tiga pasal, yakni 351, 406, dan 335.


Melihat penganiaya anaknya terduduk di kursi terdakwa, membuat ibunda Rasti, Erna Santoso, tak kuasa menahan emosi.


"Saya baru kali ini melihat orangnya seperti apa. Tadi saya nggak bisa menahan emosi ya. Sangat sulit menahan emosi, rasanya campur aduk. Allah yang memberi kekuataan sampai sekarang," ungkapnya usai sidang di PN Jaksel, Rabu, 3 April 2013.


Ia menegaskan, sangat puas dan yakin atas apa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Ezza. Bintang sinetron Putih Abu-abu itu disebut bukan hanya menganiaya Rasti, tetapi juga mengancamnya, serta terbukti melakukan pengrusakan barang.


Untuk itu, Erna pun mengajukan apresiasi yang sangat tinggi terhadap hakim yang sudah memberi kesempatan untuk menegakkan keadilaan. Baginya, kasus yang dialami Rasti hanya salah satu contoh penganiayaan terhaadap perempuaan.


Ia berharap, Ezza bisa dihukum sesuai pasal yang didakwakan JPU. Ia bahkan tak peduli meski sosok itu pernah menjadi mantan kekasih anaknya. "Dia bukan siapa-siapa saya. Dan dia sekaraang sudah menerima hukuman. Anak saya bukan binatang," kata Erna geram sekaligus menahan tangis.


Ia memastikan, jika memang anaknya diperlukan untuk menjadi saksi demi menjerat perbuatan Ezza, Rasti pasti memenuhinya dengan datang ke pengadilan.


Hari ini, bintang film Virgin itu datang, namun tidak masuk ke ruang sidang karena dikhawatirkan akan terganggu psikologisnya.


"Tapi kalau nanti Rasti diharuskan hadir, kami akan datangkan. Minggu depan agendanya kesaksian, total ada 11 saksi tapi bisa saja ada tambahan," ucap Aldi Firmansyah, kuasa hukum Rasti menambahkan. (sj)