Pengacara BNN: Raffi Tak Kooperatif Jalani Rehabilitasi




Pengacara BNN menilai bahwa Raffi tak kooperatif selama direhabilitasi. (VIVAnews/Beno Junianto)




Pengacara BNN menilai bahwa Raffi tak kooperatif selama direhabilitasi. (VIVAnews/Beno Junianto)



VIVAlife - Sudah lebih dari dua bulan Raffi Ahmad direhabilitasi di Unit Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN )di Lido, Jawa Barat. Sejak saat itu dia belum pernah tampil di hadapan publik.


Kasusnya pun tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. Menurut Dwi Heri Sulistiawan, pengacara BNN, Raffi tak kooperatif selama direhabilitasi. Ia tak mau menjalani tahap-tahap tertentu yang diharuskan.


"Raffi tidak mau menjalani proses detoks yang dua minggu. Saya nggak tahu alasannya apa," ujar Dwi Heri saat ditemui di Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2013.


Sikap Raffi yang tak kooperatif itu, membuat proses rehabilitasi terhadap dirinya menjadi lebih lama dari biasanya. Kalau seharusnya rehabilitasi di Lido bisa selesai dalam enam bulan, karena Raffi menolak menjalani tahapan-tahapannya, itu bisa lebih panjang.


"Yang rugi Raffi sendiri. Jadi makin lama, itu konsekuensinya," kata Dwi Heri lagi.


Padahal, detoksifikasi merupakan tahap awal dalam proses rehabilitasi. Masalahnya, proses itu merupakan tahapan yang harus dilakukan berurutan. Sehingga, jika tahap awal tidak dijalani, Raffi tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.


Saat VIVAlife mengunjungi Unit Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa Raffi sudah tak lagi menjalani proses detoksifikasi.


Itu karena detoksifikasi sudah dilakukan selama ia ditahan di Gedung BNN, Cawang. Di Lido, Raffi banyak melakukan kegiatan layaknya residen (penghuni Lido) lain, seperti mengikuti konseling dan berolahraga. (ren)