Eksepsi Dimas Andrean Ditolak Jaksa Penuntut Umum




Dimas Andrean (VIVAnews/Heryu Nandiansa)




Dimas Andrean (VIVAnews/Heryu Nandiansa)



VIVAlife - Pesinetron Dimas Andrean kembali melanjutkan persidangan terkait kasus kekerasan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh Lee, pemilik kos yang Dimas tempati. Setelah membacakan eksepsinya Selasa pekan lalu, Dimas mendengarkan jawaban dari pihak Jaksa Penuntut Umum.


Pekan lalu, Dimas melalui pengacaranya menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa dan menyatakan dakwaan kabur serta membingungkan. Dalam dakwaan tidak juga dijelaskan mengenai senjata tajam.


"Terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana, dilihat saja dalam pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi nanti. Alat bukti dan barang bukti adalah hal yang berbeda. Bentuk, ukuran barang bukti, sudah diuraikan dengan jelas," tutur Jaksa Arya Wicaksana di depan Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2013.


Arya melanjutkan, terdakwa juga sudah mengerti dakwaan yang jatuh kepada dirinya, sehingga kehadiran saksi di sidang berikutnya sangat penting untuk menjelaskan kejadian sebenarnya.


"Terdakwa juga mengerti atas dakwaannya dalam sidang sebelumnya. Tidak ada satu orang saksi pun, penasihat hukum tidak cermat dan teliti. Keterangan saksi itu adalah penting untuk menjelaskan kejadian tertentu," tambah Arya.


Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi pemain sinetron "Bawang Merah, Bawang Putih" itu, karena hal itu sudah masuk kepada materi persidangan.


"Jaksa menolak keberatan terdakwa dan tidak dapat diterima. Kami memohon pada hakim untuk menolak eksepsi, dan melanjutkan pemeriksaan alat bukti di persidangan berikutnya," lanjutnya.


Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda membacakan putusan sela dari hakim pada pekan depan, Selasa 4 Juni 2013.


Dimas dilaporkan oleh Lee, karena melakukan perusakan kos di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia diduga tak terima diminta uang sewa kos tambahan.


Dimas yang naik pitam kemudian melakukan beberapa perusakan properti kos yang disewanya. Lee melaporkannya atas tuduhan perusakan dan penganiayaan. (art)