Roger Danuarta Dipindahkan ke LP Cipinang




Artis Roger Danuarta memberikan keterangan kepada wartawan di Polsek Pulo Gadung, Jakarta, Senin (17/2/2014). (VIVAnews/Muhamad Solihin)




Artis Roger Danuarta memberikan keterangan kepada wartawan di Polsek Pulo Gadung, Jakarta, Senin (17/2/2014). (VIVAnews/Muhamad Solihin)



VIVAlife - Berkas perkara pesinetron Roger Danuarta akhirnya diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Oleh karena itu Roger resmi dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 14 April 2014.


"Setelah diperiksa, tersangka diperiksa juga barang bukti. Ada jenis putau heroin, STNK, papir, insulin, jarum suntik dan satu mobil milik tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim, Zul Fahmi, saat ditemui di kantornya, Senin, 14 April 2014.


Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi psikologis pria berusia 33 tahun tersebut sangat baik. Roger rencananya akan berada di LP Cipinang hingga menunggu persidangan yang digelar dalam waktu dekat ini.


"Dititipkan ke LP Cipinang Selama 20 hari mulai dari sekarang. Dipersiapkan surat dakwaan, dalam waktu dekat akan langsung disidangkan," ucapnya.


Menanggapi kepindahannya ke LP Cipinang, Roger mengaku bahwa ia butuh beradaptasi lagi. Namun, ia berharap proses persidangan bisa berjalan lancar.


"Pastinya akan ada adaptasi baru lagi," ujar Roger. (ren)