Hakim Tegur Saksi di Sidang Perdana Guntur Bumi




Ustadz Guntur Bumi. (VIVAnews/Beno Junianto)




Ustadz Guntur Bumi. (VIVAnews/Beno Junianto)



VIVAlife - Guntur Bumi masih menjalani sidang kasus penipuan pengobatan alternatifnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) pun langsung membacakan dakwaan terhadap suami Puput Melati itu.


Guntur Bumi mendengarkan dengan seksama pembacaan dakwaan. Setelah JPU membacakan dakwaan, penasihat hukum Guntur tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.


"Bagaimana ada keberatan dari pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum?" tanya Hakim Ketua, Haswandi, Rabu 16 Juli 2014. "Tidak. Kami tak ajukan keberatan," jawab Afrian Bondjol, salah satu penaiehat hukum Guntur.


Hakim ketua pun selanjutnya memberikan kuasa JPU untuk menghadirkan saksi. Dua orang saksi dari mantan pasien Guntur bernama Ibu Sukasmi dan seorang wanita pegawai bank BNI tempat Guntur Bumi membuka akun rekening.


Uniknya saat saksi ibu Sukasmi memberikan keterangan, Hakim Ketua menegurnya karena tidak menceritakan secara runut pengalaman ketika melakukan pengobatan alternatif di padepokan milik Guntur Bumi.


"Ibu harus urut keterangannya. Jangan lompat-lompat. Kalau di pelajaran Bahasa Indonesia dulu ada cara bercakap-cakap. Itu harus urut kejadiannya," kata Haswandi.


Haswandi menegaskan keterangan yang diberikan saksi akan berimbas pada pemeriksaan yang menjadi dasar dari putusan hakim. "Kalau nanti ibu nggak urut dan nggak jelas keterangannya, nanti pemeriksaannya bagaimana?" tanya Haswandi.


"Kalau tidak, bisa jadi nanti dia (Guntur Bumi) bebas. Kalau dia bebas, nanti kami dimarahi," ujarnya seraya menunjuk pengunjung yang memenuhi ruang persidangan siang itu.


Pada sidang kali, tak terlihat istri Guntur Bumi, Puput Melati. Guntur Bumi terlihat pasrah pada proses persidangan perdana hari ini. (ms)