Ini Alasan Lain Mengapa AQJ Tak Dibui




Keluarga Ahmad Dhani hadiri sidang putusan AQJ (VIVAlife/ Shalli Syartiqa)




Keluarga Ahmad Dhani hadiri sidang putusan AQJ (VIVAlife/ Shalli Syartiqa)



VIVAlife - Sidang putusan kasus kecelakaan yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ telah rampung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Rabu 16 Juli 2014. AQJ pun resmi dinyatakan bersalah atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya hingga menewaskan tujuh korban.

Namun, pengadilan memutuskan bahwa AQJ hanya dijatuhi pidana bersyarat tak dibui dan hanya dikembalikan pada pihak orangtua. Pihak pengadilan pun mengungkap alasan, mengapa AQJ akhirnya hanya dikembalikan pada pihak keluarga.


Hakim ketua, Febriana berdasarkan pertimbangan menyatakan, mulai 30 Oktober 2014, AQJ sebagai terdakwa dijatuhkan pidana bersyarat. Alasannya, terdakwa baru 13 tahun, bukan anak nakal dan hanya korban dari keadaan keluarga yang kurang harmonis.


Febriana melanjutkan, sejauh pengamatan selama proses persidangan, AQJ sebagai terdakwa juga selalu bersikap sopan. "Bila harus dijatuhi pidana, bisa memberikan stigma negatif. Sanksi pidana bisa berpengaruh pada kejiawaan anak," ungkapnya.


Tak hanya itu, alasan AQJ dipulangkan pada orangtuanya. Selama ini, pihak keluarga AQJ juga telah melakukan perdamaian dengan para pihak keluarga korban kecelakaan. Keluarga korban juga telah menyatakan tak ingin kasus kecelakaan maut ini dibawa ke ranah hukum.


"Fakta yang terungkap, keluarga terdakwa juga sungguh-sungguh menunjukkan tanggung jawabnya. Keluarga korban telah dibantu biaya rumah sakitnya dan ayah terdakwa menyanggupi itu."


"Ibu kandung terdakwa juga janji akan memberi perhatian pada terdakwa. Dan, terdakwa juga menyampaikan penyesalan, dan akan menjadi anak soleh," kata Febriana.


Febriana pun menilai, atas pertimbangan-pertimbangan ini, AQJ layak mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tetap bisa bersama orangtuanya. (asp)