Andhika Eks Kangen Band Tulis Sendiri Pembelaan




Mantan Vokalis Kangen Band Andhika (Antara)




Mantan Vokalis Kangen Band Andhika (Antara)



VIVAlife - Kasus yang membelit mantan vokalis Kangen Band, Andhika Mahesa, memasuki babak baru. Senin lalu, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Lampung, dengan hukuman 10 bulan penjara. Mendengar tuntutan itu, Andhika mengaku syok dan sedikit marah.

Pasalnya, Andhika merasa sudah tak ada masalah lagi sejak dirinya menikahi CC. Seharusnya, ia dibebaskan dari tuntutan. "Gelisah juga dia. Kan dia sudah menjalani hukuman kurang lebih 4 bulan," kata Priyagus Widodo, kuasa hukum Andhika saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 9 April 2013.


Menurutnya, Andhika dan CC memang sudah menikah sejak awal, sehingga ia tak bisa disebut membawa kabur. Namun, Priyagus meyakinkan kliennya tetap berusaha tegar dan menerima apa yang sudah dibacakan JPU. Pasalnya, Kamis mendatang pihaknya masih bisa mengajukan pembelaan.


"Yang jelas dia akan menulis sendiri bagaimana pembelaannya nanti," imbuh Priyagus.


Senin minggu depan, Andhika akan divonis akhir. Pihaknya berharap, pelantun 'Yolanda' itu akan divonis setidaknya 7 bulan saja. Pasalnya, jika divonis lebih dari itu, ia tidak akan bisa menafkahi keluarga. CC pun dipastikan akan terus mengikuti sidang suaminya tersebut.


"Kemarin meskipun tertutup dia datang kok memberi semangat. Bawa siomay dan air teh seperti yang diminta Andhika," imbuh Priyagus.