Farhat Abbas (Rizky Sekar Afrisia/ Vivanews)
VIVAlife - Sejak minggu lalu Farhat Abbas telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan Ahmad Dhani terkait kicauannya di jejaring sosial Twitter tentang kecelakaan maut yang dialami AQJ. Hari ini Farhat sedianya dipanggil pihak kepolisian namun ia tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Panggilan tersangka pada hari ini, 27 Maret jam 10 tadi. Namun, tadi jam 11 ada pemberitahuan dari pengacaranya Elza Syarief minta pemeriksaan ditunda, beliau (Farhat) sibuk dengan pemilu legislatif. Dia (Farhat) minta ditunda sampai 15 April," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto saat ditemui di ruangannya, Kamis 27 Maret 2014.
Namun atas permohonan penundaan tersebut pihak kepolisian belum memutuskan apakah akan meloloskan permintaan tersebut atau tidak. Permohonan Farhat kini masih dalam tahap pertimbangan.
"Penyidik mempertimbangkan permintaan tersebut dan nanti akan disampaikan ke pengacaranya," ujarnya.
Terkait dengan pelaporan Ahmad Dhani atas kicauan Farhat yang dianggap sebagai bentuk penghinaan, Farhat akan dijerat dengan beberapa pasal. Diantaranya yaitu pasal 27 ayat 3 UU no.11 tentang ITE junto Pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik. Selain itu, Farhat juga dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang penistaan nama baik dan fitnah.
"Ancamannya 5 tahun ke atas," tambah Kombespol Rikwanto. (eh)