VIVA.co.id - Gitaris PADI, Ari, dibekuk polisi tadi malam di sebuah studio musik di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Sebelum menangkap Ari, polisi lebih dahulu membekuk pengedar dan bandar yang memberikan narkoba tersebut kepada Ari.
"Penangkapan Rohimin ini sebagai bandar narkoba ditangkap lebih dahulu sebelum ditangkapnya tersangka narkoba Ari yang merupakan gitaris dari grup band Padi," ujar Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo Polres Jakarta Selatan, Kamis 22 Januari 2015.
Polisi menerangkan bahwa sang pengedar memberikan narkoba jenis sabu kepada Ari pada hari Rabu 21 Januari 2015.
"Barang sabu itu dijual Rohimin kepada Ari. Kami telah mengamankan 3 klip sabu dalam satu paket, 5 klip sabu dalam satu paket, beberapa alumunium foil, korek api dan penghisap sabu," kata Hando.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah uang hasil penjualan narkoba.
"Selain itu diamankan pula sejumlah uang sebesar 1.600.000 dari hasil penjualan narkoba," kata Hando.
Laporan: Siti Indah Lucanti
Baca juga:
Reaksi Jennifer Lopez Disebut "Pemangsa" Berondong