Richard Kevin Berdamai dengan Korban Kecelakaan




Richard Kevin akhirnya berdamai dengan para korban. (Twitter)




Richard Kevin akhirnya berdamai dengan para korban. (Twitter)



VIVAlife - Setelah menabrak satu pengendara motor dan satu pekerja galian kabel Richard Kevin akhirnya berdamai dengan para korban. Ia mendatangi korban dan membayar biaya pengobatan mereka.


Tak hanya itu, Kevin juga mengganti kerugian yang ditimbulkan. Sultan Saputra, korban pengendara motor menuturkan, ia tak hanya menderita luka fisik.


"Total kerugian ada satu HP yang rusak. Motor juga lumayan rusaknya, bagian depan sudah jelas nggak bisa dibenerin lagi," ujar Rhe, salah seorang rekan Sultan yang mendampingi saat pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 12 April 2013.


Namun, Sultan dapat bernapas lega karena pihak manajemen Kevin (Icon Talent Management) langsung mendatanginya dan membicarakan biaya ganti rugi. Aldi, seorang perwakilan manajemen mengaku akan membiayai rumah sakit dan segala kerugian seperti HP dan motor.


"Dari Kevin sudah datang ke kita dan dari mereka bilangnya damai. Kita juga nggak ingin meneruskan juga karena Sultan ada pekerjaan juga," kata Rhe melanjutkan.


Ia bahkan mengaku sudah ada perjanjian hitam di atas putih soal itu. Namun, pihaknya tak ingin menunjukkan dengan alasan supaya hanya kedua belah pihak yang mengetahuinya. Yang penting, ia menghargai niat baik Kevin dan menunggu realisasi janjinya. "Yang penting cepat beres, motor cepat balik," ucapnya.


Sayang, Sultan maupun keluarganya belum sempat bertemu Kevin secara langsung. Pasalnya, bintang film Get Married itu hingga saat ini masih dirawat di RSPI. Meski begitu, Sultan sendiri merasa tak masalah. Ia bahkan sudah dengan ikhlas memaafkan Kevin.


"Maafin pasti ya, namanya juga musibah kita nggak pernah tahu. Tapi kalau memang niat orang baik, kenapa nggak memaafkan," tutur Sultan legowo.


Meski hanya ditemui perwakilan pihak Kevin, ia sudah tak berniat melanjutkan perkara itu. Kevin sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal 310 ayat 2 karena kelalaiannya mengendarai kendaraan hingga mengakibatkan korban dan kerugian material.


Namun, ia tak ditahan karena kepolisian menganggap itu sebagai kasus yang ringan. Kevin pun diyakini tidak akan mengulang perbuatannya, tidak ada indikasi melarikan diri, dan ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun. (umi)