5 Juni Mendatang, Eza Gionino Siap Dengarkan Vonis Hakim




Ezza Gionino (VIVAnews/Muhamad Solihin)




Ezza Gionino (VIVAnews/Muhamad Solihin)



VIVAlife - Kasus tindakan kekerasan dan penganiayaan yang menimpa aktor muda Eza Gionino hampir selesai. Setelah mengajukan pledoi, yang sudah ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak Eza menyatakan tetap pada nota pembelaannya.

"Ada 8 poin, sama dengan jaksa dalam replik, kami tanggapi saja. Dalam duplik kami membantah 8 hal tersebut. Kita pada prinsipnya tetap menolak dakwaan jpu, kita tetap berkeyakinan dakwaan itu tak berdasar dan tak terbukti," ucap kuasa hukum Eza, Hendrik Sitepu saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2013.


Setelah mendengar duplik dari pihak Eza, majelis hakim kemudian menyatakan akan memberikan putusan pada Rabu pekan depan, 5 Juni 2013. Dalam tahap ini, Eza mengaku sudah ikhlas dan berharap hakim bisa berlaku adil.


"Saya mau seadilnya, namanya manusia makanya nggak bisa seadil Allah. Saya yakin semua perbuatan ada balasannya," ujar lelaki berusia 23 tahun itu.


Ia juga menyatakan senang karena kesaksian mantan pembantu Rasti, Fendy tidak dibantah oleh jaksa. Eza pun berharap itu bisa meringankan hukumannya.


"Saya sudah ikhlas, terima semua, saya serahkan ke Allah, saya senang kesaksian Fendy tak terbantahkan, karena memang dia yang tahu ada yang rusak atau nggak ada benjolan atau nggak," katanya.


Menurut tuntutan Jaksa, Eza terkena pasal 351 ayat 1 mengenai tindak kekerasan ringan yang diancam hukuman penjara selama 5 bulan dan dipotong masa tahanan. Jika akhirnya Eza tetap dihukum penjara, maka sisa ia tinggal di penjara hanya sekitar 1 bulan saja. (eh)