Roger Danuarta Lolos dari Hukuman Penjara




Roger Danuarta (VIVAnews/Muhamad Solihin)




Roger Danuarta (VIVAnews/Muhamad Solihin)



VIVAlife - Pesinetron Roger Danuarta kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 2 Juli 2014.


Sidang kali ini, Roger Danuarta terlihat tegang saat menghadap meja hijau. Ya, Roger menjalani proses sidang terakhir, yakni agenda putusan.


Sidang pun tak berjalan larut seperti yang sudah-sudah. Hakim pun langsung memutuskan hukuman rehabilitasi bagi Roger.


"Tok! Tok ! Tok !" Ketukan palu hakim menyatakan bahwa Roger hanya menjalani rehabilitasi.


Lalu bagaimana tanggapan Roger? Dengan mengumbar senyum, Roger puas dengan putusan hakim.


"Saya ucapkan terima kasih karena dijatuhi hukuman untuk rehabilitasi," kata Roger di hadapan hakim.


Hakim menyatakan bahwa Roger terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Maka, sesuai dengan pasal 127 ayat 1 KUHP, Roger harus direhabilitasi selama setahun, dipotong masa tahanan sejak Februari.


Roger akan ditempatkan di panti rehabilitasi milik BNN di Cikopo, Jawa Barat. Selain itu, barang bukti seperti mobil Mercedes Benz dan stnk dikembalikan kepemiliknya. Sementara barang bukti berupa narkotika akan dimusnahkan. (adi)